SIPerBenih
SiPerBenih (Sistem Informasi Perbenihan) merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk memfasilitasi pengelolaan data dan informasi secara terintegrasi dalam bidang perbenihan. Sistem ini bertujuan untuk menyediakan wadah yang efisien, akurat, dan mudah diakses dalam mendata seluruh aspek yang berkaitan dengan kegiatan perbenihan. Cakupan utama dari SiPerBenih meliputi pendataan produsen benih, baik itu kebun sumber benih maupun penangkar benih, yang tersebar di berbagai wilayah. Selain itu, sistem ini juga memuat informasi mengenai permintaan benih dari para penangkar, yang nantinya akan digunakan dalam proses penangkaran untuk menghasilkan anakan atau benih baru yang berkualitas.
Lebih jauh lagi, SIPerBenih berfungsi sebagai sarana untuk memantau proses distribusi benih serta memberikan akses terhadap arsip digital yang berisi data historis maupun dokumen penting lainnya terkait perbenihan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengelolaan perbenihan dapat dilakukan secara lebih transparan, terstruktur, dan efisien, sehingga mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data dan memperkuat sistem pertanian secara menyeluruh. Selain itu, keberadaan arsip digital dalam sistem ini juga mempermudah pelacakan data dan akuntabilitas, baik bagi instansi pemerintah, produsen benih, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
SIPerBenih dikelola oleh Bidang Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan di bawah Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur. Pengelolaan ini mencakup pengawasan, pemutakhiran data, pemeliharaan sistem, dan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan dan pelayanan publik di sektor perbenihan secara optimal.
Dinas Perkebunan dan Peternakan
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, khususnya pada sub sektor perkebunan dan peternakan. Dinas ini berperan penting dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan program, serta pemberian pelayanan publik yang berkaitan dengan pengembangan komoditas perkebunan dan peternakan di Kabupaten Flores Timur.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Perkebunan dan Peternakan terbagi ke dalam beberapa unit kerja teknis yang masing-masing memiliki fokus dan lingkup kerja yang spesifik. Struktur organisasi Disbunter terdiri atas empat bidang utama, yaitu:
Bidang Produksi, Pengolahan, dan Pemasaran Hasil Perkebunan, yang bertanggung jawab dalam pengembangan produksi, peningkatan nilai tambah melalui pengolahan, serta fasilitasi pemasaran hasil-hasil perkebunan;
Bidang Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan, yang menangani aspek perbenihan, budidaya, serta pengendalian organisme pengganggu tanaman untuk mendukung produktivitas dan ketahanan tanaman perkebunan;
Bidang Peternakan, yang memiliki fungsi dalam pembinaan dan pengembangan usaha peternakan, peningkatan kapasitas peternak, serta pengelolaan sistem produksi hewan ternak secara berkelanjutan;
Bidang Kesehatan Hewan, yang berfokus pada pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan pencegahan penyakit ternak, serta pengawasan terhadap produk asal hewan guna menjamin keamanan dan mutu hasil peternakan.
Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur Tahun 2023–2026, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunter) memiliki tugas pokok dan fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di sektor pertanian yang meliputi sub urusan perkebunan dan peternakan. Tugas ini dilaksanakan dalam kerangka asas otonomi daerah dan tugas pembantuan, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, tugas pokok Dinas Perkebunan dan Peternakan adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, dengan fokus pada pengelolaan dan pengembangan sub sektor perkebunan dan peternakan. Dalam pelaksanaannya, dinas ini berperan sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan program, serta menyelenggarakan pelayanan publik di bidang yang menjadi kewenangannya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur diberikan sejumlah kewenangan, antara lain:
Merumuskan kebijakan teknis di bidang pertanian, khususnya sub urusan perkebunan dan peternakan, termasuk di dalamnya pengelolaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan dalam pembangunan sektor ini;
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum yang berkaitan langsung dengan bidang perkebunan dan peternakan, baik dalam konteks pembinaan, pengawasan, maupun pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di sektor terkait;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati, baik yang bersifat strategis maupun operasional, dalam rangka mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Flores Timur di sektor pertanian.
Dengan tugas dan kewenangan tersebut, Dinas Perkebunan dan Peternakan diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam peningkatan produktivitas, kualitas, dan daya saing subsektor perkebunan dan peternakan, guna mendukung kesejahteraan masyarakat serta ketahanan pangan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Berita Perbenihan
Kegiatan penilaian Calon Pohon Induk Terpilih (PIT) untuk kebun sumber benih kelapa telah sukses dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur Selengkapnya......
Sebanyak 1.614 pohon kelapa di Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, telah resmi ditetapkan sebagai Pohon Induk Terpilih Selengkapnya.......
Temukan Kami
Pengunjung
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN FLORES TIMUR
Bidang Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan
Jl. Taman Makam Pahlawan Lapak Tanah No.07
Batuata, Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka
Kabupaten Flores Timur, 86218
Hubungi Kami
Telepon/ Wa : +62 822-2907-0565
Email : siperbenihdisbunterflotim@gmail.com